BALI, KOMPAS.com - Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua menangkap terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupatan Keerom, Papua, I Made Jabbon Suyasa Putra.
Made Jabbon ditangkap di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Jumat (12/11/2021).
Made Jabbon Suyasa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Papua. Pelaku telah diburu sejak sembilan tahun lalu untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.
"Sudah sembilan tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangannya, Jumat.
Luga menjelaskan, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahan penyidikan hingga upaya banding. Namun, saat menunggu putusan kasasi, terpidana itu dibebasan karena masa penahanan telah habis.
Baca juga: Viral, Tepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Denpasar Ini Malah Dikunci di Dalam Kamar
Sejak saat itu, Made Jabbon tak lagi berada di alamat domisili sesuai berkas perkara sehingga eksekusi tak bisa dilakukan.
Beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mendapatkan informasi terpidana berada di kabupaten Gianyar, Bali. Sehingga Kejati Papua dan Kejati Bali melakukan pemantauan intensif.
Ia kemudian diketahui berada di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
"Pagi tadi sekitar pukul 06.00 WITA langsung diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali dan Kejati Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura," ujar Luga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.