BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali memastikan bar dan klub malam tak boleh menggelar pesta atau party di tengah PPKM Level 2 di Pulau Dewata.
Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, kegiatan pesta di bar hingga klub malam berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Sebenarnya oleh Satgas Nasional, party sejauh ini belum diizinkan untuk dilakukan, karena memang antisipasi party itu kemungkinan kerumunan berdekatan dan pasti akan terjadi membludaknya orang," kata Rentin saat ditemui di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Tak Kunjung Ada Wisman ke Bali, Gubernur Koster Usul Tiadakan Karantina ke Pemerintah Pusat
Rentin menjelaskan, selama ini bar dan klub malam memang masih diizinkan beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pengunjung yang datang tak boleh melebihi kapasitas dan jam operasional yang sudah ditentukan.
Selain itu, pengelola juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.
Bahkan, pihak pengelola, kata dia, berkewajiban membentuk Satgas Covid-19 internal untuk melakukan pengawas penerapan protokol kesehatan.
"Jadi si pemilik restoran dan bar itu punya kewajiban untuk membentuk Satgas lokal, dia yang akan bertanggung jawab dalam penerapan prokes di dalamnya," kata dia.
Rentin mengatakan, sejumlah hotel di Bali dan klub malam sempat minta izin mengelar pesta, terutama untuk acara tutup tahun Desember 2021 dan buka tahun Januari 2022 namun ditolak Pemprov Bali.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus bagi Atlet Indonesia Badminton Festival
Bahkan, kata dia, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, langsung turun tangan memantau kegiatan klub malam.
Ia meminta Pemda memastikan klub malam menaati aturan.
"Sebenarnya saya kemarin menyimak penegasan dari Pak Luhut, itu (party) belum diizinkan, karena potensi kerumunan. Oleh karena itu Satgas Provinsi Bali tidak ada pilihan lain, kita sejalan dan ikuti apa yang menjadi perintah Satgas Nasional," kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya melalui Satpol PP Provinsi Bali secara rutin memantau aktivitas bar dan klub malam yang beroperasi di Bali.
Meski ditemukan sejumlah bar dan klub malam yang melanggar prokes, Rentin memastikan belum ada klub malam yang ditutup atau dicabut izin usahanya.
Menurutnya, Pemprov Bali menegur pengusaha klub malam secara humanis.
"Yang saya monitor belum (ada yang ditutup), karena masih (memakai cara) humanis," tuturnya.
Baca juga: 2 Kali Disorot Luhut, Bar yang Langgar Prokes Belum Disanksi oleh Satgas Covid-19 Bali
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di masyarakat seiring dengan dilonggarkannya berbagai sektor kegiatan selama masa PPKM.
Pelanggaran itu terjadi di restoran, kafe, hingga tempat wisata di Bali dan Bandung.
Luhut mengungkap, beberapa restoran, bar, dan beach club yang ada di Bali beroperasi tanpa pembatasan kapasitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.