Salin Artikel

Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan, Pria di Bali Edarkan Ganja hingga Ekstasi

BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial IKK (30) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali usai mengedarkan ganja, sabu, dan ekstasi.

Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, IKK mengedarkan ganja, sabu, dan ekstasi atas dasar diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Kerobokan, Bali.

Polisi kini tengah menyelidiki keberadaan dan peran napi tersebut.

"Pelaku mengaku dikendalikan oleh orang yang biasa dipanggil Selo, posisi LP Kerobokan untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu maupun ekstasi tersebut," kata Khozin dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Khozin mengatakan, pihaknya menangkap IKK di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Beringkit Dangin Pura, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Senin (1/11/2021) pukul 17.45 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan ganja sebanyak lebih dari 5 kilogram.

"Berat ganja seluruhnya 5.667,14 gram bruto atau 5.480,94 gram neto. Modus operandi memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam rak besi/kabinet di dalam rumahnya," kata dia.

Selain ganja, polisi juga menemukan 41 paket kecil masing-masing berisi daun, batang, dan biji diduga ganja; serta 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet diduga ekstasi.

Tak hanya itu, ditemukan juga 31 paket masing-masing berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan didalam rak televisi dan di dalam kamar pelaku.

Ditemukan pula dua buah timbangan elektrik, buku penjualan, dan tiga bendel plastik klip kosong yang seluruhnya ditemukan dalam kamar tidur pelaku.


"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Polisi dapat menyita barang bukti berupa lima buah paket besar yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang, dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 4.871 gram bruto atau 4.715 gram neto.

Serta 41 buah paket kecil yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang, dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 796,14 gram bruto atau 765,94 gram neto.

Kemudian, ada 31 buah plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening yang diduga sabu seberat seluruhnya 15,04 gram bruto atau 10,20 gram neto, dan 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet diduga ekstasi seberat seluruhnya 102,66 gram bruto atau 99,71 gram neto.

Polisi juga menyita dua buah timbangan elektrik dan tiga buah bendel plastik klip kosong.

"Terus tiga buah isolasi warna coklat dan bening, satu bendel pipet warna hitam, satu buah buku penjualan, dan satu unit ponsel," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/111933678/dikendalikan-napi-lapas-kerobokan-pria-di-bali-edarkan-ganja-hingga-ekstasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke