BALI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menangkap pria berinisial IKK (30) usai mengedarkan ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
Kepada polisi, IKK mengaku diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Kerobokan, Bali.
Polisi kini tengah menyelidiki keberadaan dan peran napi tersebut.
Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi Jelang KTT G20, Gubernur Koster Tata Hutan Mangrove di Bali
Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengaku telah melakukan pengecekan terhadap nama Selo yang disebut oleh tersangka.
Namun, pihaknya tak menemukan nama yang dimaksud.
"Itu kan pengakuan dari yang bersangkutan (IKK), namun setalah kami cek di sistem database kami, warga binaan atas nama Selo itu tidak ada di (lapas) Kerobokan," kata Fikri saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Fikri menjelaskan, tak ada namanya nama Selo dalam sistem yang dimiliki Lapas Kelas II A Kerobokan bukan hanya terjadi saat mencari nama asli dari masing-masing narapidana.
Namun, saat petugas memasukkan nama Selo ke daftar nama alias di Lapas Kelas II A Kerobokan, nama itu pun juga tak muncul.
"Jadi saya pastikan nama itu di Lapas Kerobokan tidak ada," kata dia.
Baca juga: Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan, Pria di Bali Edarkan Ganja hingga Ekstasi