KOMPAS.com - Bos Distro "Anti Mahal", Antoni, yang diduga mendalangi pembunuhan Anton Eka Saputra, karyawan koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap pada Jumat (28/6/2024).
Dengan diringkusnya Antoni, keluarga berharap bisa mengetahui motif bos distro tersebut membunuh korban.
Di samping itu, sepupu korban, Robi, juga mengatakan, keluarga berharap agar pelaku dihukum setimpal.
"Ya harapan kami selaku keluarga besar dan kawan-kawan petugas koperasi, (pelaku) bisa mendapatkan hukuman setimpal berupa hukuman mati," ujarnya, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari Sripoku.
Robi menilai, hukuman itu sepadan dengan perbuatan sadis pelaku.
"Setimpal lah itu kalau menurut keluarga karena dilakukan secara sadis dan berencana," ucapnya.
Dia menuturkan, korban meninggalkan istri dan anak yang berusia 1 tahun.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Penagih Utang, Polisi Segel Rumah Mewah Bos Distro Anti Mahal
Kabar dibekuknya Bos Distro "Anti Mahal" disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
"Betul, sudah tertangkap di Sumbar," ungkapnya, Sabtu.
Akan tetapi, Harryo belum bisa memaparkan detail penangkapan, termasuk jumlah pelaku yang diciduk.
Untuk diketahui, usai membunuh penagih utang, Antoni kabur bersama istri.
Distronya yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang, tertutup sejak Senin (10/6/2024).
"Kalau tutup sudah lama, tidak tahu alasannya apa. Kami tidak curiga sama sekali," tutur Siti Aminah, seorang warga setempat, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Bos Distro Anti Mahal Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang
Sewaktu polisi mendatangi tempat itu pada Rabu (26/6/2024), petugas tak menemukan karyawan maupun pemilik distro.
Ketika mengintip ke dalam ruko, polisi mendapati jejak darah. Temuan ceceran darah ini menjadi titik terang hilangnya Anton Eka Saputra.
Anton dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 8 Juni 2024. Jasadnya ditemukan dicor dalam kolam ikan di belakang ruko pada Rabu (26/6/2024).
Terungkapnya lokasi kuburan Anton diketahui setelah polisi mencokok satu pelaku bernama Pongky.
Adapun bos Distro "Anti Mahal", Antoni, merupakan nasabah korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan, pembunuhan terjadi saat korban menagih pinjaman Antoni sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Ditangkap, Bos Distro Pembunuh Penagih Utang Disoraki Warga
Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Keluarga Korban Berharap Pelaku Utama Pembunuhan Terhadap Pegawai Koperasi di Palembang Dihukum Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.