KOMPAS.com - Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 6239 yang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah (Jateng), menuju ke Jeddah, mengalami masalah teknis, pada Selasa (2/7/2024).
Pesawat tersebut berangkat pada pukul 19.45 WIB namun mengalami masalah teknis sehingga harus kembali mendarat atau return to base (RTB) ke Bandara Adi Soemarmo pada pukul 21.06 WIB.
Sementara itu, Hakim sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, mengaku ingin bertepuk tangan usai mendengar saksi ahli pidana, Suhandi Cahaya.
Pengakuan Eman itu terlontar ketika dia tengah memimpin sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (3/7/2024).
Kedua berita tersebut dan tiga informasi lainnya mendapat perhatian dari pembaca Kompas.com, pada Rabu (3/7/2024).
Berikut 5 artikel Populer Nusantara selengkapnya:
General Manager Bandara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin membenarkan insiden pesawat Garuda GA 6239 yang putar balik dan kembali mendarat di Bandara Adi Soemarmo.
"Benar, Pesawat Garuda GA 6239 yang berangkat dari SOC ke Jeddah, pada pukul 19.45 WIB, mengalami RTB ke SOC dan kembali mendarat pukul 21.06 WIB," kata Erick, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/7/2024) malam.
Dia menambahkan, pesawat tersebut dalam kondisi kosong setelah mengantar kepulangan jemaah haji Debarkasi Solo kloter 34 dari Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal.
"Kondisi pesawat kosong, tanpa jemaah, karena akan kembali ke Jeddah," ujar Erick.
Baca selengkapnya: Usai Antar Pulang Jemaah Haji di Solo, Pesawat Garuda Putar Balik karena Masalah Teknis Saat Terbang ke Jeddah
Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, ahli pidana, Suhandi Cahaya menegaskan, status tersangka seseorang bisa digugurkan bila merupakan korban salah tangkap.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun sempat menanyakan perihal penangkapan Pegi Setiawan yang secara fisik sangat berbeda jauh dengan Pegi Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.