LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Polres Lombok Barat menetapkan anak kepala desa sebagai tersangka atas kasus penyerangan dan perusakan di Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka LYAK (19) merupakan anak Kepala Desa Rembitan. Sebelumnya sudah ada dua tersangka lainnya yang telah ditahan yakni RM (21) dan LYIM (19).
Baca juga: Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
"Tersangka telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," kata Kapolres, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, LYAK diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat pada Jumat (10/5/2024) malam.
Peristiwa itu menyebabkan dua orang warga mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan di RSUD Kota Mataram.
Baca juga: Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan
Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di wilayah Lombok Barat," kata Bagus.
Kuasa Hukum Tersangka, Ahmad Dimiati Hamzar membenarkan bahwa yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka ketiga adalah anak Kepala Desa Rembitan. dia juga mengatakan telah ditunjuk menjadi kuasa hukum ketiga tersangka tersebut.
"Iya anaknya Pak Kades, dan dua orang yang ditahan sebelumnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.