Salin Artikel

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Tersangka LYAK (19) merupakan anak Kepala Desa Rembitan. Sebelumnya sudah ada dua tersangka lainnya yang telah ditahan yakni RM (21) dan LYIM (19).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

"Tersangka telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," kata Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, LYAK diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat pada Jumat (10/5/2024) malam.

Peristiwa itu menyebabkan dua orang warga mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan di RSUD Kota Mataram.

Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di wilayah Lombok Barat," kata Bagus.

Kuasa Hukum Tersangka, Ahmad Dimiati Hamzar membenarkan bahwa yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka ketiga adalah anak Kepala Desa Rembitan. dia juga mengatakan telah ditunjuk menjadi kuasa hukum ketiga tersangka tersebut.

"Iya anaknya Pak Kades, dan dua orang yang ditahan sebelumnya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/24/054817878/anak-kepala-desa-ditetapkan-tersangka-kasus-penyerangan-di-montong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke