Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/02/2023, 19:28 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, terdakwa kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020, divonis 5 tahun penjara.

Richard divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Kamis (9/2/2023).

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum mantan wali kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Terpeleset lalu Tabrak Mobil Avanza, Pengendara Motor di Ambon Tewas

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya, apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman selama 2 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver saat membacakan amar putusannya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon itu diikuti secara daring oleh terdakwa Richard Louhenapessy dari tahanan KPK di Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut pun ikut dikawal sejumlah aparat kepoilsian.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa itu telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf B jucnto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Richard, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa, selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Penyuap Eks Wali Kota Ambon

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim kepada Richard ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Terkait putusan tersebut, Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu pun jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com