Salin Artikel

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, terdakwa kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020, divonis 5 tahun penjara.

Richard divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Kamis (9/2/2023).

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum mantan wali kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya, apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman selama 2 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver saat membacakan amar putusannya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon itu diikuti secara daring oleh terdakwa Richard Louhenapessy dari tahanan KPK di Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut pun ikut dikawal sejumlah aparat kepoilsian.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.


Hakim menilai, perbuatan terdakwa itu telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf B jucnto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Richard, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa, selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim kepada Richard ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Terkait putusan tersebut, Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu pun jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/192842678/eks-wali-kota-ambon-richard-louhenapessy-divonis-5-tahun-penjara-atas-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke