Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akhirnya Tahan Penyuap Eks Wali Kota Ambon

Kompas.com - 08/09/2022, 07:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AR alias Amri atas kasus suap terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Rabu (7/9/2022).

Amri merupakan salah satu staf karyawan Alfamidi. Ia diduga terlibat menyuap Richard dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020.

Amri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK bersama Richard Lohenapessy dan juga Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang dekat Richard. Meski sama-sama berstatus tersangka, namun Amri saat itu tak langsung ditahan.

“Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8/2022) malam.

Baca juga: Pj Wali Kota Ambon Ancam Tutup Kafe dan Restoran yang Tak Patuh Bayar Pajak

Ali Fikri menjelaskan, dalam kasus tersebut, Amrin selaku perwakilan PT Midi Indonesia tbk bertugas mengurus izin prinsip pembangunan sejumlah cabang retail di Kota Ambon pada tahun 2020 lalu.

Agar proses pengurusan izin segera diterbitkan, Amri diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022. Karena, salah satu kewenangan yang ada pada Ricahrd, yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, Anak Tersangka Diperiksa KPK

“AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL (Richard Louhenapessy) untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL,” katanya.

Selanjutnya, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Menurut Ali Fikri, dalam setiap dokumen izin yang disetujui, Ricahrd meminta uang setoran dari Amri sebesar Rp 25 juta untuk satu izin yang dikeluarkan. Uang yang diminta Richard itu kemudian ditransfer ke rekening milik Andrew Hehanussa, orang dekatnya Richard.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com