AMBON, KOMPAS.com - Mantan staf tata usaha di Kantor Wali Kota Ambon, Andrew Hehanussa, dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai minimarket di Kota Ambon, pada 2020.
Terdakwa Andrew merupakan orang dekat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) malam.
“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Taufiq saat membacakan amar putusan.
JPU juga menuntut Andrew membayar denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Menurut JPU, Andrew secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” katanya.
JPU menyampaikan, Andrew telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Amri sebagai upaya memuluskan penerbitan izin prinsi pembangunan gerai minimarket di Ambon pada 2020.
Baca juga: Perahu yang Ditumpangi 6 Pria Tenggelam di Teluk Ambon, Seluruh Korban Selamat
Uang suap tersebut diserahkan Amri kepada terdakwa Richard Louhenapessy melalui Andrew. Terdakwa Andrew juga mendapat sejumlah uang terima kasih dari terdakwa Amri.
Dalam kasus itu mantan wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga disebut menerima suap Rp 11, 2 miliar dari berbagai pihak lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.