Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2023, 10:01 WIB

AMBON,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama delapan tahun enam bulan penjara karena kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsi pembangunan gerai minimarket.

Terdakwa Richard juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Perahu yang Ditumpangi 6 Pria Tenggelam di Teluk Ambon, Seluruh Korban Selamat

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) malam.

“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilsin Shiver yang didampingi dua anggotanya. Richard mengikuti sidang tuntutan secara daring dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.


Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup akan diganji dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Menurut jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Pembuang Sampah Sembarangan di Ambon Akan Diberi Sanksi

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, hakim meminta tanggapan terdakwa, tetapi tidak ditanggapi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilannjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Jumat (27/1/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasang Boneka Pocong di Pinggir Jalan, 4 Bocah di Batam Mengaku Iseng, Videonya Viral

Pasang Boneka Pocong di Pinggir Jalan, 4 Bocah di Batam Mengaku Iseng, Videonya Viral

Regional
ASN di Mamuju Sulbar Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 700 Juta

ASN di Mamuju Sulbar Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Regional
Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor

Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor

Regional
Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

Regional
Komplotan Jambret di Riau Ditangkap, Mengaku Beraksi 119 Kali, Satu Korban Tewas

Komplotan Jambret di Riau Ditangkap, Mengaku Beraksi 119 Kali, Satu Korban Tewas

Regional
Pemkot Mataram Siapkan 300 UMKM untuk Perhelatan MXGP Selaparang, Terbanyak Kuliner

Pemkot Mataram Siapkan 300 UMKM untuk Perhelatan MXGP Selaparang, Terbanyak Kuliner

Regional
13 Laptop Hilang, Ujian ANBK SMPN Reroroja Sikka Numpang di Sekolah Lain

13 Laptop Hilang, Ujian ANBK SMPN Reroroja Sikka Numpang di Sekolah Lain

Regional
Demi Tebus Motor Pacar, Penumpang di Bandung Barat Begal Pengendara Ojol

Demi Tebus Motor Pacar, Penumpang di Bandung Barat Begal Pengendara Ojol

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Regional
ASN Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Teluk Wondama, Papua Barat

ASN Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Teluk Wondama, Papua Barat

Regional
Pecahkan Rekor Panjat Tebing Dunia, Veddriq Leonardo Akan Dibuatkan Monumen di Pontianak

Pecahkan Rekor Panjat Tebing Dunia, Veddriq Leonardo Akan Dibuatkan Monumen di Pontianak

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Mulai Merendam 3 Desa di Perbatasan RI – Malaysia

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Merendam 3 Desa di Perbatasan RI – Malaysia

Regional
Kepala SMA di Lombok Tengah Didemo Siswa, Buntut Dugaan Perundungan

Kepala SMA di Lombok Tengah Didemo Siswa, Buntut Dugaan Perundungan

Regional
TTS Waspada Rabies, 20 Warga Digigit Anjing dan Satu Orang Meninggal

TTS Waspada Rabies, 20 Warga Digigit Anjing dan Satu Orang Meninggal

Regional
Gara-gara Meludah, Roffi Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas, Mayatnya Ditemukan di PRPP Semarang

Gara-gara Meludah, Roffi Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas, Mayatnya Ditemukan di PRPP Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com