Salin Artikel

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) malam.

“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilsin Shiver yang didampingi dua anggotanya. Richard mengikuti sidang tuntutan secara daring dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.

Menurut jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, hakim meminta tanggapan terdakwa, tetapi tidak ditanggapi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilannjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Jumat (27/1/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/100118578/eks-wali-kota-ambon-richard-louhenapessy-dituntut-8-tahun-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke