Salin Artikel

Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Andrew merupakan orang dekat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) malam.

“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Taufiq saat membacakan amar putusan.

JPU juga menuntut Andrew membayar denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Menurut JPU, Andrew secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” katanya.

Uang suap tersebut diserahkan Amri kepada terdakwa Richard Louhenapessy melalui Andrew. Terdakwa Andrew juga mendapat sejumlah uang terima kasih dari terdakwa Amri.

Dalam kasus itu mantan wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga disebut menerima suap Rp 11, 2 miliar dari berbagai pihak lainnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/102700878/kasus-korupsi-eks-wali-kota-ambon-mantan-staf-tata-usaha-dituntut-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke