Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Timah Apung Jenis Tower di Perairan Tengkorak Babel Disita Aparat

Kompas.com - 24/10/2022, 16:00 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebuah ponton tambang timah inkonvensional (TI) apung jenis tower yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung disita polisi.

Operasi penertiban tambang digencarkan karena banyaknya laporan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa disertai dokumen perizinan lengkap.

Bahkan ada juga dugaan, sebagian hasil penambangan ilegal yang dilakukan di IUP PT Timah tidak disetorkan ke PT Timah selaku perusahaan negara. Hasil tambang tersebut justru dijual kepada pihak lain.

Baca juga: Kunjungi Pasar dan Smelter Timah di Bangka, Jokowi Gunakan Helikopter

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, sebuah ponton timah jenis tower diamankan pada Kamis (20/10/2022) dan langsung ditarik ke dermaga.

Upaya pengamanan dilakukan setelah anggota Subsatgas Polairud melaksanakan patroli di Perairan Muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat, Bangka.

"Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran," kata Maladi.

Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa dokumen perizinan atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Timah tidak berlaku lagi di perairan tersebut.

"Langsung diamankan satu unit ponton dan pengelola inisial FF serta empat orang pekerja," ungkap Maladi di Mapolda Babel, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada di bawah naungan CV BMM yang bermitra dengan PT Timah.

Selain itu, FF mengaku sudah mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV BMM.

Baca juga: Menyusuri Teknologi Penambangan di Museum Timah Bangka Belitung, Jam Buka hingga Daya Tarik

Diketahui juga, bahwa sejak 7 Oktober 2022 PT Timah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU 1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana, 'Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Maladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com