BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman terhadap Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi bersama Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM).
Nur Afifah dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara AGM dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Bahkan, hak politik AGM juga dicabut selama tiga tahun enam bulan.
Baca juga: Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan
Setelah dijatuhi hukuman, AGM dijebloskan ke Lapas Klas II A Balikpapan.
Sementara itu Nur Afifah Balqis dijebloskan di Lapas Perempuan Klas II A Tenggarong.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Klas II A Tenggarong, Tri Winarsih.
“Iya benar, ditempatkan di sini dia (Nur Afifah Balqis). Sudah hampir seminggu,” kata Winarsih, saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat (21/10/2022).
Mesk begitu, Tri Winarsih mengatakan setelah Nur Afifah Balqis masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong, pihak keluarga melayangkan surat permohonan untuk dipindahkan ke Rutan Klas II B Balikpapan.
Surat tersebut lantas diterima dan diproses ke kantor wilayah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.