KOMPAS.com - Junus Dami, mahasiswa Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban penipuan.
Ia dijanjikan menjadi anggota polisi setelah membayar Rp 250 juta kepada Aipda AA.
Namun janji tersebut tak terbukti. Junus dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Junus pun melaporkan Aipda AA ke ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah NTT, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Ditipu Rp 250 Juta Saat Rekrutmen Polisi, Mahasiswa di Rote Ndao Laporkan Aipda AA ke Polda NTT
Melkianus Dami, kakak kandung Junus bercerita pihak keluarganya menyerahkan uang Rp 250 juta ke AA sebagai jaminan meloloskan Junus sebagai Bintara Polisi pada tahun 2021.
Junus Dami pun mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao pada tahun 2021.
"Dia (AA) minta Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," kata Melkianus, Selasa (18/10/2022).
Ia bercerita pihak keluarga tak memiliki uang cukup sehingga Melkianus dan keluarga meminjam di bank serta koperasi dengan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.
Baca juga: Oknum Bidan di Blora Diduga Jadi Calo Pegawai BPN, Minta Korban Serahkan Uang Rp 20 Juta
Setelah mendapat uang, Melkianus bertemu AA di rumah polisi tersebut. Namun mereka hanya membawa uang tunai Rp 225 juta. Untuk sisa Rp 25 juta, Aipda AA meminta sebidang sawah seluas satu hektar dengan padi siap panen.
"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta tapi Pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan, uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," ungkap dia.
Usai menerima uang, AA lalu meyakinkan Melkianus dan keluarganya kalau Junus bakal diterima menjadi polisi.
Namun ternyata Junus gugur di pemerikasaan kesehatan tahap pertama.
Keluarga korban meminta kembali uang yang telah diberikan kepada AA, tetapi pelaku selalu mencari alasan bahkan menghindar.
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Bidan di Blora Jadi Calo Pegawai BPN, Sanksi Pelanggaran Disiplin Menanti
Bahkan AA menantang keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Saat ini pihak keluarga harus membayar cicilan Rp 4 juta per bulan selama 3 tahun agar utang mereka lunas.
"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkap dia.