BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud resmi menjadi penghuni Lapas Klas II A Balikpapan usai putusan perkaranya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Politisi yang akrab dijuluki AGM pun kini menjalani masa pengenalan lingkungan (penaling) sejak Rabu (19/10/2022).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Klas II A Balikpapan, Slamet Pujiono.
Baca juga: Usut Dugaan Aliran Dana FIktif Bupati PPU, KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Migas
Diketahui AGM memang telah tiba di Lapas sejak Rabu sore dan petugas telah melakukan pemeriksaan berkas serta fisik sebelum ditempatkan di ruang penaling.
“Memang informasi itu ada di Balikpapan, kemarin sore kalau enggak salah datangnya,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (20/10/2022).
Slamet mengatakan, masa penaling yang harus dijalani oleh AGM menyesuaikan dari situasi yang ada. Tata tertib pun harus dilakukan setelah resmi berseragam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Awalnya penaling, masa pengenalan lingkungan. Kalau penaling itu bukan bidang saya, saya bimaswat. Umumnya tapi itu bisa satu bulan, tergantung masa pengenalan lingkungan nanti,” ujarnya.
Slamet menegaskan bahwa status AGM sama halnya seperti narapidana yang lain. Yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan.
“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” pungkasnya.
Diketahui AGM didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Suap tersebut diterima melalui orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor lalu kemudian diserahkan kepada AGM.
Ia pun dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya penahanan saat masa penyidikan.
Baca juga: Kasus Penyertaan Modal BUMD PPU, KPK Dalami Aliran Uang untuk Keperluan Pribadi Abdul Gafur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.