“Setelah permintaan dari keluarganya untuk mendekatkan diri ke keluarganya di Balikpapan, dia mengajukan permohonan dan kami teruskan ke kantor wilayah. Dari kantor wilayah disidangkan dan sudah ada surat persetujuannya dan sudah dipindahkan ke Rutan Balikpapan,” ujar dia.
Nur Afifah Balqis pun telah masuk ke Rutan Klas II B Balikpapan sejak Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan, saat Nur Afifah Balqis masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong, pihaknya menempatkannya di ruang pengenalan lingkungan (penaling).
Baca juga: Pasutri di Balikpapan Tewas Tertabrak Mobil, Pengemudinya adalah Anaknya yang Berusia 15 Tahun
“Iya, kami tempatkan di Penaling di sini. Kemarin sudah di Rutan Balikpapan dia,” pungkas dia.
Diketahui, Nur Afifah Balqis merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Majelis Hakim Tipikor Samarinda menyatakan, Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Nur Afifah Balqis menjadi pelaku korupsi termuda yakni berusia 24 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.