SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa apotek di Kota Semarang mulai tak menjual obat jenis cair atau sirup sejak surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diumumkan.
Surat edaran Kemenkes berisi tentang larangan menjual obat jenis cair, terutama yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Tidak adanya obat cair membuat sebagian warga Kota Semarang memilih membeli obat herbal untuk mengobati anaknya.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Apotek di Lebak Tarik Obat Sirup yang Diduga Mengandung EG DEG
Warga Pucanggading Kota Semarang, Revi (30) lebih memilih beli obat herbal untuk mengobati anaknya ketika sakit sejak Kemenkes mengeluarkan himbauan.
"Ya takut pasti, apalagi anaknya saya sering flu. Akhirnya saya pilih obat herbal," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (20/10/2022).
Dia mengaku resah dengan adanya temuan kasus gagal ginjal pada anak yang diakibatkan dari penggunaan obat paracetamol sirup. "Makannya saya pilih obat herbal saja," paparnya.
Selain obat herbal, dia masih mempercayakan kesehatan anaknya kepada dokter spesialis anak yang biasa menjadi langganannya.
"Tapi kalau dari dokter umum kayanya enggak dulu deh," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Warga Layur Kota Semarang, Fardianto (38) juga mengatakan hal yang sama. Dia lebih memilih obat herbal jika anaknya terserang flu.
Baca juga: Seorang Balita Warga Depok Meninggal di RSCM akibat Gagal Ginjal Akut
"Pancaroba seperti ini sering terkena flu anak saya. Biasanya pakai obat cair tapi sekarang pilih obat herbal saja," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.