BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman terhadap Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi bersama Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM).
Nur Afifah dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara AGM dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Bahkan, hak politik AGM juga dicabut selama tiga tahun enam bulan.
Baca juga: Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan
Setelah dijatuhi hukuman, AGM dijebloskan ke Lapas Klas II A Balikpapan.
Sementara itu Nur Afifah Balqis dijebloskan di Lapas Perempuan Klas II A Tenggarong.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Klas II A Tenggarong, Tri Winarsih.
“Iya benar, ditempatkan di sini dia (Nur Afifah Balqis). Sudah hampir seminggu,” kata Winarsih, saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat (21/10/2022).
Mesk begitu, Tri Winarsih mengatakan setelah Nur Afifah Balqis masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong, pihak keluarga melayangkan surat permohonan untuk dipindahkan ke Rutan Klas II B Balikpapan.
Surat tersebut lantas diterima dan diproses ke kantor wilayah.
“Setelah permintaan dari keluarganya untuk mendekatkan diri ke keluarganya di Balikpapan, dia mengajukan permohonan dan kami teruskan ke kantor wilayah. Dari kantor wilayah disidangkan dan sudah ada surat persetujuannya dan sudah dipindahkan ke Rutan Balikpapan,” ujar dia.
Nur Afifah Balqis pun telah masuk ke Rutan Klas II B Balikpapan sejak Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan, saat Nur Afifah Balqis masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong, pihaknya menempatkannya di ruang pengenalan lingkungan (penaling).
Baca juga: Pasutri di Balikpapan Tewas Tertabrak Mobil, Pengemudinya adalah Anaknya yang Berusia 15 Tahun
“Iya, kami tempatkan di Penaling di sini. Kemarin sudah di Rutan Balikpapan dia,” pungkas dia.
Diketahui, Nur Afifah Balqis merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Majelis Hakim Tipikor Samarinda menyatakan, Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Nur Afifah Balqis menjadi pelaku korupsi termuda yakni berusia 24 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.