SUKOHARJO, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan polisi karena terlibat kasus perjudian di Wilayah Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, ketujuh pelaku yang diamankan itu dua di antaranya terlibat perjudian online jenis togel Hongkong.
Kedua pelaku adalah H (36) dan TI (33). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Mereka ada yang mengajak korban ikut bergabung dan memasang taruhan judi.
Baca juga: Bermain Judi Dadu di Teras Balai Desa, Tiga Warga Wonogiri Ditangkap Polisi
"Togel Hongkong merupakan judi tebak angka tiga digit. Cara bermainnya dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website," kata Wahyu di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (22/8/2022).
Pelaku ini ditangkap di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (20/8/2022).
Dalam aksinya, pelaku mematok uang taruhan togel Hongkong mulai Rp 5.000 hingga maksimal tidak ada batasnya.
Adapun cara permainannya menggunakan akun Facebook. Para pemain harus mengisi deposit sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan.
"Judi online tersebut dimulai pukul 20.00 WIB - 21.00 WIB, dan hasilnya keluar pukul 23.00 WIB," ungkap dia.
Baca juga: Selebgram RM Terseret Kasus Perjudian di Pemalang, Ini Situs Judi Online yang Dipromosikan
Kemudian, lanjut Wahyu, lima orang lainnya yang diamankan terlibat kasus perjudian jenis kyu-kyu. Mereka adalah W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).
Wahyu menyampaikan untuk dua pelaku perjudian online jenis togel Hongkong dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," terangnya.
Sedangkan untuk kelima pelaku perjudian jenis kyu-kyu dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.