Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Orang di Sukoharjo Diamankan Polisi, Terlibat Kasus Perjudian Online Jenis Togel Hongkong dan Kyu-kyu

Kompas.com - 22/08/2022, 23:56 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan polisi karena terlibat kasus perjudian di Wilayah Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, ketujuh pelaku yang diamankan itu dua di antaranya terlibat perjudian online jenis togel Hongkong.

Kedua pelaku adalah H (36) dan TI (33). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Mereka ada yang mengajak korban ikut bergabung dan memasang taruhan judi.

Baca juga: Bermain Judi Dadu di Teras Balai Desa, Tiga Warga Wonogiri Ditangkap Polisi

"Togel Hongkong merupakan judi tebak angka tiga digit. Cara bermainnya dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website," kata Wahyu di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (22/8/2022).

Pelaku ini ditangkap di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (20/8/2022).

Dalam aksinya, pelaku mematok uang taruhan togel Hongkong mulai Rp 5.000 hingga maksimal tidak ada batasnya.

Adapun cara permainannya menggunakan akun Facebook. Para pemain harus mengisi deposit sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan.

"Judi online tersebut dimulai pukul 20.00 WIB - 21.00 WIB, dan hasilnya keluar pukul 23.00 WIB," ungkap dia.

Baca juga: Selebgram RM Terseret Kasus Perjudian di Pemalang, Ini Situs Judi Online yang Dipromosikan

Kemudian, lanjut Wahyu, lima orang lainnya yang diamankan terlibat kasus perjudian jenis kyu-kyu. Mereka adalah W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).

Wahyu menyampaikan untuk dua pelaku perjudian online jenis togel Hongkong dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda  paling banyak Rp 25 juta," terangnya.

Sedangkan untuk kelima pelaku perjudian jenis kyu-kyu dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com