KOMPAS.com-Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila) Mohammad Sofwan Effendi menyatakan bakal mengevaluasi penerimaan mahasiswa baru.
Penataan ulang akan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila nonaktif Karomani.
"Fakultas lain juga akan dilakukan evaluasi, semua fakultas tidak terkecuali harus mengikuti aturan dari Kemendikbudristek terkait jalur penerimaan mahasiswa baru," kata Sofwan di Lampung, Senin (22/8/2022), seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan di semua fakultas untuk penerimaan mahasiswa baru terdapat dua jalur resmi, yaitu jalur reguler dan jalur mandiri.
Kedua jalur itu pelaksanaannya diizinkan oleh Kemendikbudristek.
Sofwan juga menyatakan, bakal mengisi jabatan di Unila yang kosong setelah pejabat ditangkap KPK.
Berdasarkan aturan kepegawaian ketika seseorang menjadi tersangka, maka jabatan akan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
"Jadi yang kami ganti jabatannya di Unila, yaitu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama adalah Rektor, lalu Wakil Rektor 1 nanti akan di tunjuk penggantinya. Setelahnya yaitu Dekan FKIP yang juga merangkap sebagai Ketua Senat," tambahnya.
Ia melanjutkan untuk Dekan FKIP untuk sementara waktu pelaksanaan tugas selama satu bulan akan diberikan kepada dekan yang pernah menjabat sebelumnya sembari menunggu pemilihan ulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.