Salin Artikel

Ada Mahasiswa Masuk lewat "Jalur Suap", Seleksi Penerimaan Unila Dievaluasi

Penataan ulang akan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Fakultas lain juga akan dilakukan evaluasi, semua fakultas tidak terkecuali harus mengikuti aturan dari Kemendikbudristek terkait jalur penerimaan mahasiswa baru," kata Sofwan di Lampung, Senin (22/8/2022), seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan di semua fakultas untuk penerimaan mahasiswa baru terdapat dua jalur resmi, yaitu jalur reguler dan jalur mandiri. 

Kedua jalur itu pelaksanaannya diizinkan oleh Kemendikbudristek.

Sofwan juga menyatakan, bakal mengisi jabatan di Unila yang kosong setelah pejabat ditangkap KPK.

Berdasarkan aturan kepegawaian ketika seseorang menjadi tersangka, maka jabatan akan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

"Jadi yang kami ganti jabatannya di Unila, yaitu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama adalah Rektor, lalu Wakil Rektor 1 nanti akan di tunjuk penggantinya. Setelahnya yaitu Dekan FKIP yang juga merangkap sebagai Ketua Senat," tambahnya.

Ia melanjutkan untuk Dekan FKIP untuk sementara waktu pelaksanaan tugas selama satu bulan akan diberikan kepada dekan yang pernah menjabat sebelumnya sembari menunggu pemilihan ulang. 


Sedangkan untuk Ketua Senat akan secara langsung digantikan oleh Sekretaris Senat.

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menunjuk Mohammad Sofwan Effendi sebagai Plt Rektor Unila. 

Sofwan menggantikan Karomani yang tersandung kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan jumlah berkisar Rp5 miliar.

Penunjukan Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Karomani.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/220030978/ada-mahasiswa-masuk-lewat-jalur-suap-seleksi-penerimaan-unila-dievaluasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke