Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Kepala Disdikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/08/2022, 21:58 WIB

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Engkos Kosasih divonis 16 bulan penjara.

Engkos Kosasih dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sevara bersama-sama pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Engkos terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungn," kata Slamet di hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Rutan Serang. Senin (22/8/2022).

Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap | Vonis Bahar bin Smith dan Teriakan Merdeka

Vonis yang sama juga diberikan kepada  terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono.

Sedangkan mantan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti kurungan selama dua bulan.

Selain itu, Sahat Manahan Sihombing dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Uang itu sudah dibayarkan dan dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada negara.

Vonis tiga terdakwa yakni Engkos Kosasih, Ardius Prihantono dan Sahat Manahan Sihombing lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit

Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), Ucu Supriatna.

Ucu divonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yanni pidana penjara selama 1,5 tahun dan Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas Saat Tadarus di Masjid Muba

Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas Saat Tadarus di Masjid Muba

Regional
Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Regional
Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Regional
Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Ditahan

Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Ditahan

Regional
3 Petugas Samsat Keliling di Sumbawa Diduga Gelapkan Setoran Pajak Kendaraan

3 Petugas Samsat Keliling di Sumbawa Diduga Gelapkan Setoran Pajak Kendaraan

Regional
Jokowi dengar Curhat dan Bagikan Rp 1 Juta ke Sejumlah Nelayan di Maros

Jokowi dengar Curhat dan Bagikan Rp 1 Juta ke Sejumlah Nelayan di Maros

Regional
Video Viral Aksi Heroik Anggota Polisi di Buton Tengah Sultra Selamatkan Puluhan Penumpang Kapal

Video Viral Aksi Heroik Anggota Polisi di Buton Tengah Sultra Selamatkan Puluhan Penumpang Kapal

Regional
20 Hari Mengungkap Kematian Dokter Mawar, Dibunuh Petugas Kebersihan yang Mengaku Sakit Hati

20 Hari Mengungkap Kematian Dokter Mawar, Dibunuh Petugas Kebersihan yang Mengaku Sakit Hati

Regional
DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

Regional
Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh

Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 Maret 2023

Regional
108 Suporter Bonek Mania Dipulangkan Jelang Pertandingan PSIS Vs Persebaya, Beberapa Daerah Dijaga Ketat

108 Suporter Bonek Mania Dipulangkan Jelang Pertandingan PSIS Vs Persebaya, Beberapa Daerah Dijaga Ketat

Regional
Viral Video Pemuda Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru Pakai Uang Pribadi

Viral Video Pemuda Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru Pakai Uang Pribadi

Regional
Motif Pembunuhan Dokter Paru di Nabire, Polisi: Pelaku Sakit Hati Ada Pemotongan Insentif Covid-19

Motif Pembunuhan Dokter Paru di Nabire, Polisi: Pelaku Sakit Hati Ada Pemotongan Insentif Covid-19

Regional
Moda Angkutan Lebaran di Gorontalo Akan Disemprot Disinfektan

Moda Angkutan Lebaran di Gorontalo Akan Disemprot Disinfektan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke