Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi 10 Tahun, Kuli Bangunan di Solo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/08/2022, 17:34 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sepuluh tahun menjadi bandar judi jenis cap jie kie di Kota Solo, Jawa Tengah, FN (41) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, bersama sejumlah tersangka perjudian.

FN (41), warga Ketelan, Banjarsari, Kota Solo, ditangkap sedang melakukan perjudian di kawasan Kestalan, Banjarsari.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari hasil judi cap jie kie setelah pemasang menang.

"Sudah 10 tahun. Ikut orang kita via WhatsApp. Setorannya besok diambil via transfer dapat 10 persen. Sehari dapat Rp 100 ribu. Sekali pasang 10 persen," kata FN saat di Polresta Solo, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Warung yang Dijadikan Tempat Judi Online Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap

Selain FN, Polresta Solo juga mengamankan 10 tersangka lainnya yang melakukan perjudian jenis dadu.

"Telah mengungkap 4 kasus perjudian, mengamankan 11 tersangka dengan dua jenis judi dadu dan cap jie kie," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto, Senin (22/8/2022).

Wakapolresta menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran tersendiri, mulai dari bandar hingga pemasangan judi.

Tersangka judi dadu adalah RO (46), BA (48), HS (51), S (72), N (49), dan  SU (46). Sedangkan, tersangka judi cap jie kie, FN (41), SU (61), B (52), MU (44), dan KTI (59).

"Sistem judi cap jie kie, pada bandar,  perolehannya 1 banding 10 jadi misalnya pasang Rp 5.000 akan dapat Rp 50.000 kalau menang  kalau kalah ya hilang," jelasnya.

Baca juga: Main Judi Kartu di Warung Kopi, 4 Warga Blora Digerebek Polisi

"Untuk dadu, adanya perawannya 1 banding 1, jenis dadu tadi satu banding 1 jadi ketika dia pasang Rp 5.000 yang menang dapat Rp 5.000,  kalah ya kalah, hilang," paparnya.

Sedangkan untuk identifikasi adanya judi online, saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, sedang mendalami kasus tersebut.

"Sampai saat ini memang kita masih perlu mengidentifikasi dan saat ini berdasarkan keterangan dari tersangka. Tentunya kita akan melakukan pengembangan, kita tidak berhenti sampai ke sini, segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Solo akan kita bersihkan dan kita lakukan proses penegakan hukum," kata AKBP Gatot Yulianto.

Akibat dari perbuatan belasan tersangka tersebut, semuanya dijerat dengan pasal  303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com