MARABAHAN, KOMPAS.com - Sebuah warung yang dijadikan tempat transaksi judi online digerebek petugas dari Satuan Reserse Polres Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat maraknya judi online di lingkungan mereka.
Baca juga: Ditangkap Ikut Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Ini Mengaku Kapok
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reskrim Polres Batola melakukan penyelidikan," ujar Diaz Sasongko kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Saat penggerebekan, petugas ungkap Diaz berhasil mengamankan 8 orang pria dengan peran yang berbeda.
Tujuh pria, masing-masing FR (36), S (37), R (44), HR (35), AH (44), MS (28). dan KS (28) adalah pembeli.
"Sementara FZ (28) pengepulnya sekaligus pemilik akun situs website judi online juga kita amankan," jelasnya.
Selain menangkap 8 pria, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telefon genggam yang digunakan untuk bertransaksi dan juga yang tunai.
Pengungkapan kasus ini, Diaz mengimbau kepada masyarakat Barito Kuala untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik perjudian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kita apabila melihat ada kejadian serupa karena sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.