SUMBAWA, KOMPAS.com - JH (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar judi online.
Warga Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, ini dibekuk tim Puma Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa pada Sabtu (20/8/2022) pukul 23.00 Wita, sesaat setelah menerima laporan uang pembelian togel online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, yang dikonfirmasi Minggu (21/8/2022), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terduga bandar judi online ini atas laporan dari masyarakat.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 170 Juta, Kades dan Ketua BPD di Sumbawa Ditahan Jaksa
Tim Puma langsung mendatangi lokasi rombong dagangan milik JH di Jalan Durian, Kelurahan Uma Sima, setelah mendapat identitas terduga pelaku.
Menurut Ivan, JH biasanya melayani pembeli di rombong miliknya, namun saat penangkapan JH tidak berada di lokasi. Tim langsung menuju rumah JH.
Saat digerebek, JH baru selesai menerima uang pembelian togel.
Baca juga: Denmark Jajaki Investasi Proyek Energi Biomassa di Sumbawa
"Rencananya, uang itu akan di input ke aplikasi judi online," kata Ivan.
Dari tangan JH, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dua kartu ATM, tiga jenis rekapan angka dan uang tunai sebesar Rp 3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan.
JH langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik," pungkas Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.