Salin Artikel

Warung yang Dijadikan Tempat Judi Online Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat maraknya judi online di lingkungan mereka.

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reskrim Polres Batola melakukan penyelidikan," ujar Diaz Sasongko kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Saat penggerebekan, petugas ungkap Diaz berhasil mengamankan 8 orang pria dengan peran yang berbeda.

Tujuh pria, masing-masing FR (36), S (37), R (44), HR (35), AH (44), MS (28). dan KS (28) adalah pembeli.

"Sementara FZ (28) pengepulnya sekaligus pemilik akun situs website judi online juga kita amankan," jelasnya.

Selain menangkap 8 pria, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telefon genggam yang digunakan untuk bertransaksi dan juga yang tunai.

Pengungkapan kasus ini, Diaz mengimbau kepada masyarakat Barito Kuala untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik perjudian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kita apabila melihat ada kejadian serupa karena sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/172154278/warung-yang-dijadikan-tempat-judi-online-digerebek-polisi-8-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke