Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengecer Judi Online Ditangkap Polisi, Ada yang Jualan di Warung Kopi

Kompas.com - 22/08/2022, 12:00 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap dua pelaku judi online di dua tempat yang berbeda.

Lokasi pertama penangkapan dilakukan di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu pada Kamis (18/8/2022) lalu. Seorang pelaku bernama Yohanes Enggal Widodo ditangkap beserta barang bukti uang tunai Rp 200.000, 7 tempat catatan keluaran togel, sebuah kartu ATM, serta sebuah ponsel.

Baca juga: 2 Bandar Judi Togel di Gorontalo Diringkus Polisi

Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono mengatakan penangkapan pelaku judi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi online di wilayah Cepu.

Setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mengamankan pelaku serta barang bukti hasil dari tindak pidana perjudian tersebut.

Modusnya, pelaku yang diduga sebagai pengecer judi online jenis togel Hongkong menunggu calon pembeli di rumahnya.

"Setelah ada pembeli lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK' melalui handphone tersangka," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Sementara untuk lokasi kedua, penangkapan dilakukan di Desa Karangjati, Kecamatan Blora, pada Jumat (19/8/2022) lalu. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian dapat meringkus seorang pelaku bernama Djuang Dwi Laksono.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya judi togel online di sebuah warung kopi  Desa Karangjati, Kecamatan Blora.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 192.000, dua buah ponsel, serta sebuah kartu ATM.

"Modusnya, tersangka tersebut sebagai pengecer judi online jenis togel Hongkong. Sembari minum kopi di warung kopi, sambil menunggu pembeli, kemudian setelah ada pembeli, lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK” melalui Handphone tersangka," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku perjudian disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com