KOMPAS.com-Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan ingin kembali mengangkat 17 mantan narapidana kasus korupsi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 17 mantan narapidana itu pernah menjadi ASN di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Namun, pada rentang 2019 hingga 2020, mereka diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," kata Sapuan di Mukomuko, belum lama ini, seperti dilansir Antara.
Baca juga: 5.837 Napi di Sulsel Dapat Remisi, 10 di Antaranya Narapidana Korupsi dan 1 Kasus Terorisme
Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan untuk memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN.
Dia mengklaim sudah dilakukan telaah staf dan kajian oleh inspektorat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, belasan mantan narapidana kasus korupsi ini disebut telah selesai menjalani hukumnya.
Pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.
Baca juga: Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas
"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan. Namun, semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.