Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermain Judi Dadu di Teras Balai Desa, Tiga Warga Wonogiri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/08/2022, 22:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Tiga warga Kabupaten Wonogiri ditangkap setelah kedapatan bermain judi dadu di sebuah teras Balai Desa Gunungan, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Senin (22/8/2022) menyatakan tiga penjudi yang ditangkap yakni YD, TG dan TU. Ketiganya ditangkap saat bermain judi dadu di lokasi kejadian.

“Ketiga pria yang ditangkap berinisial YD sebagai bandar judi dadu dan dua pria lainnya berinisial TG dan TU sebagai pemasangnya,” kata Dydit.

Baca juga: Selebgram RM Terseret Kasus Perjudian di Pemalang, Ini Situs Judi Online yang Dipromosikan

Dydit mengungkapkan, penangkapan ketiga pria itu bermula saat Team Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan judi dadu di Desa Gunungan, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/8/2022) malam.

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mendatangi tempat kejadian perkara, Sabtu (20/8/2022) dini hari yang berada di Teras Balai Desa Gunungan,Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Baca juga: Ratusan Warga Jateng Tersandung Kasus Judi, Ternyata Disebabkan Faktor Ekonomi Saat Pandemi

Di lokasi itu, polisi menangkap tiga warga yang diduga menjadi pelaku permainan judi. Rinciannya, satu bandar dan dua pemasang.

Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita alat perjudian berupa dua buah mata dadu, satu tutup dadu, satu alas dadu, selembar beberan tempat pasang taruhan, uang taruhan sebesar Rp 180.000 dan uang modal dan kemenangan bandar sebesar Rp 210.000.

Tangkap 7 tersangka penjudi


Tak hanya di Pracimantoro, aparat Polres Wonogiri juga menangkap tujuh penjudi di wilayah Desa Kismantoro, Kecamatan Kismantoro. Ketujuh pria tertangkap saat bermain judi di salah satu kediaman warga.

Tujuh tersangka yang ditangkap, kata Dydit, empat tersangka ditangkap setelah kedapatan bermain judi dadu. Sementara sisanya ditangkap karena bermain judi kartu.

Total tersangka kasus perjudian yang ditangkap di tiga lokasi yang berbeda sebanyak sepuluh orang.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara.

Sementara barang bukti yang disita dari para tangan tersangka berupa uang senilai Rp 4,25 juta dan 17 alat untuk bermain judi. Saat ini sepuluh tersangka sementara diperiksa penyidik di Mapolres Wonogiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com