Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik "Mark Up" Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kutai Timur Terungkap, Negara Rugi Rp 53,6 Miliar

Kompas.com - 22/07/2022, 18:05 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus praktik jual beli proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kutai Timur.

Penyidik Kejari menemukan kerugian negara proyek itu senilai Rp 53,6 miliar, dan menetapkan 3 ASN dan satu pengusaha sebagai tersangka, Jumat (22/7/2022).

Kasi Intelejen Kejari Kutai Timur, Yudo Adiananto, mengatakan proyek PLTS mulanya dianggarkan melalui APBD Kutai Timur tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 94 miliar.

Baca juga: Putuskan Vonis Kasus Mark Up Insentif Covid-19, Hakim Berbeda Pendapat

Namun, saat dilanda Covid-19, nilai pagunya dirasionalisasi sehingga berkurang menjadi Rp 90 miliar.

“Dari anggaran tersebut kemudian dipecah jadi paket PL (penunjukan langsung) sebanyak 380 kegiatan, dengan nilai per paketnya berkisar Rp 190 juta sampai Rp 200 juta,” ungkap Yudo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Alasan dipecah kegiatan tersebut, sengaja agar bisa menunjuk langsung para rekanan yang mengerjakan. Alhasil, sebanyak 380 paket kegiatan itu hanya dikendalikan oleh seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) inisial PAS di Bapenda Kutai Timur.

“PAS ini selaku pemilik anggaran atau pemilik paket 380 kegiatan itu,” kata Yudo.

Dari PAS ini, paket kegiatan kemudian dikerjakan oleh pengusaha inisial MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi sebagai rekanan penyedia.

Dalam pengerjaannya, penyidik Kejari menemukan selain mark up harga satuan, juga ada cacat prosedur yakni dilakukan pencairan uang lebih dulu, sementara pengerjaan fisiknya belum tersedia.

Baca juga: Mark Up Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Divonis 1 Tahun Penjara

“Jadi uang cair baru mereka beli barangnya. Kemudian hasilnya mereka bagi-bagi,” terang Yudo.

Akibatnya, dua ASN di DPMTSP yakni HSS selaku Pejabat Komitmen dan ABD selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, terseret karena tak menjalankan tugas sesuai tupoksi.

“Kini keempat orang (PAS, MZW, HSS dan ABD) itu sudah kami tetapkan tersangka, dan kami tahan di Polres Kutai Timur,” kata Yudo.

Baca juga: Anggota DPRD Kembalikan Uang Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Kejari Palopo Pastikan Penyidikan Jalan Terus

Mereka dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah empat tersangka, Yudo mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyeret tersangka lain.

“Karena kami dapati ada koordinator di balik kepemilikan 380 paket itu. Untuk sekarang kami belum bisa sampaikan identitas. Ini masih pendalaman,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com