Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mark Up" Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/07/2022, 15:42 WIB
Elhadif Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kota Batam, Zailendra Permana.

Hakim menilai, Zailendra terbukti melakukan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 tahun anggaran 2020-2021.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Zailendra bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kepala Puskesmas di Bintan Mark Up Dana Covid-19, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Zailendra disebut terbukti telah melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan.

Kemudian, dia disebut mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan yang diusulkan tidak menerima dana tersebut.

Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.

Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan sekitar Rp 332 juta saja.

Baca juga: Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Dalam menjatuhkan vonis ini, ada perbedaan pendapat di antara hakim.

Hakim Risbarita Simarangkir dan Albiferi menganggap Zailendra telah terlibat dalam korupsi sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara.

Sedangkan hakim ad hoc Syaiful Arief menilai Zailendra seharusnya hanya diberi sanksi administratif.

Menurut Syaiful, tidak ada kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com