Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putuskan Vonis Kasus "Mark Up" Insentif Covid-19, Hakim Berbeda Pendapat

Kompas.com - 13/07/2022, 17:12 WIB
Elhadif Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang saat memutuskan vonis untuk kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Hakim ketua Risbarita Simarangkir dan hakim anggota Albiferi menilai terdakwa Zailendra Permana terbukti melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan hakim anggota II, Syaiful Arief, berpendapat perbuatan terdakwa hanya bersifat sanksi administrasi.

Baca juga: Mark Up Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Divonis 1 Tahun Penjara

Syaiful menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto, membenarkan adanya perbedaan pendapat itu.

"Hakim Anggota II menyatakan dissenting opinion, terdakwa lepas atau onslaag," kata Isdaryanto saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Namun, putusan hakim akhirnya tetap menyatakan Zailendra yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop bersalah.

Isdaryanto menyebutkan putusan terbukti bersalah dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Putusannya pidana penjara 1 tahun, pidana tambahan uang pengganti Rp 65.584.418, subsider 4 bulan," sebut Isdaryanto.

Baca juga: Anggota DPRD Kembalikan Uang Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Kejari Palopo Pastikan Penyidikan Jalan Terus

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menyatakan menerima vonis ataupun mengajukan banding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com