TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang saat memutuskan vonis untuk kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hakim ketua Risbarita Simarangkir dan hakim anggota Albiferi menilai terdakwa Zailendra Permana terbukti melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan hakim anggota II, Syaiful Arief, berpendapat perbuatan terdakwa hanya bersifat sanksi administrasi.
Baca juga: Mark Up Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Divonis 1 Tahun Penjara
Syaiful menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto, membenarkan adanya perbedaan pendapat itu.
"Hakim Anggota II menyatakan dissenting opinion, terdakwa lepas atau onslaag," kata Isdaryanto saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Namun, putusan hakim akhirnya tetap menyatakan Zailendra yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop bersalah.
Isdaryanto menyebutkan putusan terbukti bersalah dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Putusannya pidana penjara 1 tahun, pidana tambahan uang pengganti Rp 65.584.418, subsider 4 bulan," sebut Isdaryanto.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menyatakan menerima vonis ataupun mengajukan banding.