Salin Artikel

Praktik "Mark Up" Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kutai Timur Terungkap, Negara Rugi Rp 53,6 Miliar

Penyidik Kejari menemukan kerugian negara proyek itu senilai Rp 53,6 miliar, dan menetapkan 3 ASN dan satu pengusaha sebagai tersangka, Jumat (22/7/2022).

Kasi Intelejen Kejari Kutai Timur, Yudo Adiananto, mengatakan proyek PLTS mulanya dianggarkan melalui APBD Kutai Timur tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 94 miliar.

Namun, saat dilanda Covid-19, nilai pagunya dirasionalisasi sehingga berkurang menjadi Rp 90 miliar.

“Dari anggaran tersebut kemudian dipecah jadi paket PL (penunjukan langsung) sebanyak 380 kegiatan, dengan nilai per paketnya berkisar Rp 190 juta sampai Rp 200 juta,” ungkap Yudo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Alasan dipecah kegiatan tersebut, sengaja agar bisa menunjuk langsung para rekanan yang mengerjakan. Alhasil, sebanyak 380 paket kegiatan itu hanya dikendalikan oleh seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) inisial PAS di Bapenda Kutai Timur.

“PAS ini selaku pemilik anggaran atau pemilik paket 380 kegiatan itu,” kata Yudo.

Dari PAS ini, paket kegiatan kemudian dikerjakan oleh pengusaha inisial MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi sebagai rekanan penyedia.

Dalam pengerjaannya, penyidik Kejari menemukan selain mark up harga satuan, juga ada cacat prosedur yakni dilakukan pencairan uang lebih dulu, sementara pengerjaan fisiknya belum tersedia.

“Jadi uang cair baru mereka beli barangnya. Kemudian hasilnya mereka bagi-bagi,” terang Yudo.

Akibatnya, dua ASN di DPMTSP yakni HSS selaku Pejabat Komitmen dan ABD selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, terseret karena tak menjalankan tugas sesuai tupoksi.

“Kini keempat orang (PAS, MZW, HSS dan ABD) itu sudah kami tetapkan tersangka, dan kami tahan di Polres Kutai Timur,” kata Yudo.

Mereka dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah empat tersangka, Yudo mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyeret tersangka lain.

“Karena kami dapati ada koordinator di balik kepemilikan 380 paket itu. Untuk sekarang kami belum bisa sampaikan identitas. Ini masih pendalaman,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/180543278/praktik-mark-up-proyek-pembangkit-listrik-tenaga-surya-di-kutai-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke