Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Korban Praktik Pengobatan Palsu di Sumsel: Saya Dibilang Hamil, Besoknya Malah Haid

Kompas.com - 30/03/2022, 18:21 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Korban penipuan praktik pengobatan alternatif palsu yang dilakukan oleh Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik (45) dan Dwi Indah Nur Welly (45) nampak kesal atas ulah yang dilakukan para tersangka.

ST (28) salah satu korban para tersangka mengatakan, ia sebelumnya datang berobat di tempat praktik para tersangka di Perumahan Permata Residence, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sekitar satu bulan lalu.

Saat itu, ia bertemu dengan tersangka Sarwati alias Teteh untuk mengutarakan keinginannya agar cepat hamil setelah beberapa tahun menikah.

Baca juga: Praktik Pengobatan Palsu di Sumsel Terbongkar, Pelaku Pakai Urine Ibu Hamil untuk Palsukan Kehamilan Korban

Teteh lalu memberikan syarat salah satunya dengan mengikuti terapi urut yang dilakukan oleh tersangka.

"Sempat beberapa kali diurut selama satu bulan. Kemudian saya disuruh test pack, tapi alatnya dari tersangka," kata ST, Rabu (30/3/2022).

Saat tes kehamilan dilakukan, ST berada di ruang praktik. Kemudian, Teteh pun datang dan menyatakan bahwa ia telah positif hamil.

Baca juga: Disuruh Makan Garam dan Melati, Ratusan Wanita di Sumsel yang Ingin Hamil Jadi Korban Pengobatan Palsu

"Test pack-nya diperlihatkan dan dinyatakan saya sudah hamil," ujarnya.

Selama dinyatakan hamil, ST diminta untuk selalu kontrol kepada Teteh.

Ia pun tak diperbolehkan untuk melakukan pengecekan di tempat lain selama masa kehamilan berlangsung.

"Dia bilang bayinya dilindungi secara gaib, jadi kalau tes di tempat lain bayinya akan hilang," ujar korban.

Baru sehari dinyatakan positif hamil, ST nyatanya menstruasi. Ia pun curiga jika dirinya tidak dalam kondisi mengandung.

Karena menstruasi, ST pun mendatangi tempat praktik Teteh.

"Saat datang mereka masing-masing bilang saya ini hamil walaupun lagi haid. Karena penasaran, saya lalu periksa ke dokter kandungan," ungkapnya.

Kapolsek Banyuasin Kompol Sigit Agung Susilo saat menghadirkan tiga orang pelaku yang membuka praktik pengobatan alternatif untuk hamil palsu.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kapolsek Banyuasin Kompol Sigit Agung Susilo saat menghadirkan tiga orang pelaku yang membuka praktik pengobatan alternatif untuk hamil palsu.

Saat di dokter kandungan, dugaan ST pun benar. Ia dinyatakan tak hamil.

Belakangan, korban Teteh pun bertambah banyak sampai akhirnya mereka memberanikan diri melapor ke polisi.

"Saya minta pelaku dihukum setimpal. Saya sudah habis Rp 15 juta, itu belum yang lain," ungkapnya.

Hal yang sama diutarakan korban lain berinisial RK (32), ia sempat melakukan pemeriksaan USG di dokter kandungan setelah dinyatakan oleh pelaku bahwa dirinya hamil.

Dari hasil pemeriksaan itu, ia dinyatakan tak ada tanda-tanda adanya janin di rahimnya.

"Dokter bilang kosong, saya tidak hamil," katanya.

RK mengaku ia telah menikah selama delapan tahun namun belum dikaruniai seorang anak.

Sehingga, ia pun datang ke tempat praktik Teteh agar segera mendapatkan momongan.

"Saya juga dibilang hamil, tapi selalu menstruasi. Setelah diperiksa ternyata saya tidak hamil," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 300-an pasangan suami istri di Palembang dan Banyuasin menjadi korban pengobatan alternatif palsu yang dilakukan tersangka Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik (45) dan Dwi Indah Nur Welly (45).

Ketiga wanita itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.

Kapolsek Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, kejadian itu terungkap setelah para korban membuat laporan ke polisi karena tak hamil usai menjalani pengobatan alternatif di tempat para pelaku.

Bahkan, para korban sudah memberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai mahar pengobatan.

"Saat praktik berlangsung korban diminta untuk makan tiga butir garam dan tujuh melati sebagai syarat. Tapi nyatanya korban tak hamil," ujar Sigit.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Atas perbutannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Jelang Pilkada Kota Bandung, Saatnya Aktivis Pramuka Pimpin Kota Bandung

Jelang Pilkada Kota Bandung, Saatnya Aktivis Pramuka Pimpin Kota Bandung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com