KOMPAS.com - Brigadir AN, oknum polisi yang tega membakar teman wanitanya, DN (25), hingga tewas di Palembang, Sumatera Selatan, terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Kapolda menyampaikan tersangka pasti di PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat). Sekarang tinggal menunggu tersangka sembuh dan dilakukan sidang pidana umum, lalu sidang disiplin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Anggota Polisi di Sumsel Nekat Bakar Pacar Sendiri, Ini Kronologinya
Sementara itu, Brigadir AN dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan Brigadir AN yang telah mempersiapkan bensin sebelum mendatangi DN.
Saat itu, kata Supriadi, DN berada di kos temannya. Korban lalu dibakar dalam keadaan sadar.
"Hasil tes urin tersangka juga dinyatakan tidak ada terdindikasi menggunakan narkoba. Ini sudah masuk pembunuhan berencana sehingga kita kenakan pasal 340 KUHP," ujar Supriadi.
Untuk motif, kata Supriadi, diduga terkait masalah asmara antara tersangka dan korban.
Baca juga: Perempuan yang Dibakar Oknum Polisi di Muara Enim Tewas, Kapolda Sumsel Pastikan Brigadir AN Dipecat