BANYUASIN, KOMPAS.com - Sebanyak 300-an pasangan suami istri di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin menjadi korban pengobatan alternatif palsu yang dilakukan oleh tiga orang wanita.
Ketiga wanita itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.
Para tersangka tersebut yakni, Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik (45) dan Dwi Indah Nur Welly(45).
Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Dua Pria di Palembang Terlibat Duel Maut, Satu Tewas di Tempat
Kapolsek Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, kejadian itu terungkap setelah para korban membuat laporan ke polisi lantaran tak hamil setelah menjalani pengobatan alternatif di tempat para pelaku.
Bahkan, para korban sudah memberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai mahar pengobatan.
"Para tersangka ini sudah tiga tahun beroperasi membuka tempat pengobatan alternatif palsu untuk cepat hamil. Korbannya ada sekitar 300-an pasangan suami istri," kata Sigit, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Berawal Tidak Beri Uang Rokok, Tiga Pemuda di Palembang Dikeroyok 10 Orang Tak Dikenal
Sigit menjelaskan, lokasi tempat praktik ketiga tersangka berada di Perumahan Permata Residence, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Para korban yang menjalani pengobatan di sana, dilarang untuk melakukan tes kehamilan di klinik manapun selain di tempat praktik tersangka.
"Modusnya bayi yang dikandugan korban akan hilang bila cek kehamilan di luar klinik mereka," ujar Sigit.
Karena penasaran dan merasa tidak pernah hamil, korban dari ketiga pelaku itu pun lalu memberanikan diri melakukan pemeriksaan di bidan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.