BANYUASIN, KOMPAS.com - Tempat praktik pengobatan alternatif palsu untuk kehamilan dalam waktu singkat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diketahui telah menipu lebih dari 300-an pasangan suami istri.
Kapolsek Banyuasin Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, para korban yang datang ke tempat praktik tersebut sebelumnya diminta mengikuti terapi yang diberikan oleh Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik (45) dan Dwi Indah Nur Welly (45).
Dalam aksinya ketiga tersangka tersebut berbagi peran, Teteh sebagai yang memberikan terapi urut, kemudian Mariah untuk meyakinkan korban.
Sedangkan Dwi bertugas sebagai seorang bidan lantaran memiliki keahlian sebagai perawat.
"Satu tersangka atas nama Dwi adalah perawat namun mengaku sebagai bidan. Tugasnya meyakinkan korban kalau mereka betul-betul hamil," kata Sigit, Rabu (30/3/2022).
Sigit menjelaskan, tersangka Teteh setelah mengurut korban melakukan tes kehamilan kepada para korban.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah hingga Rp 19 M, Eks Anggota DPRD Sumsel Ditahan
Namun, ia menggunakan urine ibu hamil yang lain agar hasilnya positif.
Saat tes kehamilan dilakukan, korban pun tidak boleh mengetahui hasilnya karena sebagai salah satu syarat dari pelaku.
"Setelah korban dinyatakan positif hamil mereka baru meminta imbalan sebagai mahar Rp 15 juta. Padahal hasil test pack itu merupakan urine orang lain," jelasnya.
Usai dinyatakan hamil oleh pelaku, korban ternyata menstruasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.