Pelaku RH lalu menodongkan senjata tajam lalu mengambil uang sebesar Rp 100.000 dan satu unit ponsel milik korban.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku RH selalu memaksa setiap sopir truk yang melintas untuk mampir ke warung yang ditentukan pelaku.
Menurut Edi, hal ini adalah modus dari pelaku agar bisa memalak para sopir truk.
Edi mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan sementara di Mapolres Lampung Tengah.
Kepada RH, polisi mempersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan terancam 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku OS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.