Salin Artikel

Rampas Uang dan Ponsel Sopir Truk, Preman Residivis di Lampung Ditembak Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang preman kambuhan ditangkap aparat kepolisian lantaran memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah.

Polisi menembak kaki pelaku karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengungkapkan, preman tersebut berinisial RH (26), warga Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

RH ditangkap di Jalinsum sekitar wilayah PT Great Giant Pineapple (PT GGP) pada Senin (14/3/2022) sore.

"Pelaku RH ini adalah residivis, sudah tiga kali masuk penjara," kata Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Penangkapan RH ini berawal dari pengungkapan penadah barang curian yaitu OS (23), warga Dusun II, Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan.

"Awalnya anggota menangkap OS di areal PT GGP pada Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari OS anggota menemukan satu unit ponsel milik seorang sopir truk (korban) yang dirampas oleh pelaku RH," kata Edi.

Dalam perjalanan menuju Mapolres Lampung Tengah, anggota berpapasan dengan RH dan langsung berusaha melakukan penangkapan.

"Pelaku RH terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena melawan dan berusaha kabur," kata Edi.

Kronologi pemalakan sopir di Jalinsum

Edi menuturkan tindak kriminal yang dilakukan oleh RH terjadi pada Sabtu (17/2/2022) tengah malam.

Ketika itu korban berinisial NN sedang mengemudikan truknya melintasi Jalinsum di Lampung Tengah.

"Saat melintas di Jalinsum di daerah Lempuyang, truk korban dipepet oleh dua orang yang membawa sepeda motor," kata Edi.

Salah satu orang yang ternyata adalah RH kemudian mendatangi korban dan menanyakan kenapa korban tidak mampir ke warung.

"Korban menjawab sudah makan sehingga tidak singgah ke warung makan itu," kata Edi.

Pelaku RH lalu menodongkan senjata tajam lalu mengambil uang sebesar Rp 100.000 dan satu unit ponsel milik korban.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku RH selalu memaksa setiap sopir truk yang melintas untuk mampir ke warung yang ditentukan pelaku.

Menurut Edi, hal ini adalah modus dari pelaku agar bisa memalak para sopir truk.

Edi mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan sementara di Mapolres Lampung Tengah.

Kepada RH, polisi mempersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan terancam 12 tahun penjara.

Sedangkan pelaku OS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/170954678/rampas-uang-dan-ponsel-sopir-truk-preman-residivis-di-lampung-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke