LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang preman kambuhan ditangkap aparat kepolisian lantaran memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah.
Polisi menembak kaki pelaku karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengungkapkan, preman tersebut berinisial RH (26), warga Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
RH ditangkap di Jalinsum sekitar wilayah PT Great Giant Pineapple (PT GGP) pada Senin (14/3/2022) sore.
Baca juga: Usai Diduga Adanya Pengendalian Narkoba dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung
"Pelaku RH ini adalah residivis, sudah tiga kali masuk penjara," kata Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Penangkapan RH ini berawal dari pengungkapan penadah barang curian yaitu OS (23), warga Dusun II, Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan.
"Awalnya anggota menangkap OS di areal PT GGP pada Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari OS anggota menemukan satu unit ponsel milik seorang sopir truk (korban) yang dirampas oleh pelaku RH," kata Edi.
Baca juga: Sedang Ada di Dalam Rumah, Keluarga di Lampung Tertimpa Material Bangunan yang Runtuh
Dalam perjalanan menuju Mapolres Lampung Tengah, anggota berpapasan dengan RH dan langsung berusaha melakukan penangkapan.
"Pelaku RH terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena melawan dan berusaha kabur," kata Edi.
Kronologi pemalakan sopir di Jalinsum
Edi menuturkan tindak kriminal yang dilakukan oleh RH terjadi pada Sabtu (17/2/2022) tengah malam.
Ketika itu korban berinisial NN sedang mengemudikan truknya melintasi Jalinsum di Lampung Tengah.
"Saat melintas di Jalinsum di daerah Lempuyang, truk korban dipepet oleh dua orang yang membawa sepeda motor," kata Edi.
Salah satu orang yang ternyata adalah RH kemudian mendatangi korban dan menanyakan kenapa korban tidak mampir ke warung.
"Korban menjawab sudah makan sehingga tidak singgah ke warung makan itu," kata Edi.
Pelaku RH lalu menodongkan senjata tajam lalu mengambil uang sebesar Rp 100.000 dan satu unit ponsel milik korban.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku RH selalu memaksa setiap sopir truk yang melintas untuk mampir ke warung yang ditentukan pelaku.
Menurut Edi, hal ini adalah modus dari pelaku agar bisa memalak para sopir truk.
Edi mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan sementara di Mapolres Lampung Tengah.
Kepada RH, polisi mempersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan terancam 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku OS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.