LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang preman kambuhan ditangkap aparat kepolisian lantaran memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah.
Polisi menembak kaki pelaku karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengungkapkan, preman tersebut berinisial RH (26), warga Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
RH ditangkap di Jalinsum sekitar wilayah PT Great Giant Pineapple (PT GGP) pada Senin (14/3/2022) sore.
Baca juga: Usai Diduga Adanya Pengendalian Narkoba dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung
"Pelaku RH ini adalah residivis, sudah tiga kali masuk penjara," kata Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Penangkapan RH ini berawal dari pengungkapan penadah barang curian yaitu OS (23), warga Dusun II, Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan.
"Awalnya anggota menangkap OS di areal PT GGP pada Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari OS anggota menemukan satu unit ponsel milik seorang sopir truk (korban) yang dirampas oleh pelaku RH," kata Edi.
Baca juga: Sedang Ada di Dalam Rumah, Keluarga di Lampung Tertimpa Material Bangunan yang Runtuh
Dalam perjalanan menuju Mapolres Lampung Tengah, anggota berpapasan dengan RH dan langsung berusaha melakukan penangkapan.
"Pelaku RH terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena melawan dan berusaha kabur," kata Edi.
Kronologi pemalakan sopir di Jalinsum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.