Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Perkosa Siswa SMP, 3 Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/03/2022, 14:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang pemuda di Lampung Selatan ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melarikan gadis remaja dan melakukan pemerkosaan.

Kapolsek Penengahan Inspektur Satu (Iptu) Gobel mengatakan, ketiga pelaku berinisial REN (18), YUS (19), dan LE (18). REN dan YUS merupakan warga Kecamatan Sragi, sementara LE warga Kecamatan Palas.

Menurut Gobel, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (15/3/2022) malam.

Baca juga: Sedang Ada di Dalam Rumah, Keluarga di Lampung Tertimpa Material Bangunan yang Runtuh

"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan melarikan anak di bawah umur dan diduga melakukan pemerkosaan," kata Gobel dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022) siang.

Gobel mengatakan, korban berinisial ZE masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP merupakan warga Kecamatan Penengahan.

Berdasarkan laporan kerabat korban ZF (36), korban sebelumnya sempat dikabarkan menghilang pada Sabtu (12/3/2022).

Pada hari Sabtu itu, ZE pamit hendak pergi sekolah sekitar pukul 7.00 WIB. Ketika itu, ZE membawa sepeda motor milik ZF.

Sekitar pukul 8.00 WIB, ZF yang hendak bekerja mencari ZE dan memintanya menunggu di depan Rumah Makan Bukit Kahuripan.

Di situ ZF mengambil sepeda motornya karena hendak bekerja. Sedangkan ZE ditinggalkan di lokasi bersama salah satu rekannya.

Hingga waktu pulang sekolah, ZE tidak kunjung tiba di rumah.

"Pelapor (ZF) yang mencoba mencari hingga ke sekolah tidak menemukan korban. Akhirnya dia melapor ke Polsek Penengahan," kata Gobel.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, korban ZE diketahui berada di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa pada Selasa (15/3/2022).

"Ketika itu korban sedang bersama pelaku REN," kata Gobel.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku REN mengaku sudah tujuh kali menyetubuhi korban ZE.

Setelah dikembangkan, polisi lalu menangkap dua orang lain yakni LE dan YUS.

Baca juga: Pegawainya Diduga Perkosa Remaja Disabilitas, Kajati Maluku: Silakan Diproses

"Kedua pelaku terakhir juga mengaku sudah menyetubuhi dan mencabuli korban," kata Gobel.

Gobel menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui modus ketiga pelaku melarikan korban.

Sementara, ketiganya saat ini masih ditahan di Mapolsek Penengahan dan dipersangkakan dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Gobel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com