AMBON, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal, berjanji akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap JL, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Piru, Seram Bagian Barat, jika terbukti memerkosa remaja disabilitas yang masih berusia 12 tahun.
Kasus itu kini sedang ditangani aparat Polres Seram Bagian Barat, setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada 1 Maret 2022 lalu.
“Kalau nanti ada temuan (pelanggaran) disiplin, saya tidak segan-segan jatuhkan hukuman berat. Kan seperti kita ketahui, pelanggaran itu bisa ringan, sedang atau berat. Kalau berat bisa dicopot di samping bisa juga diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Undang kepada waratwan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3/2022).
Undang menjelaskan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Pihaknya mempersilakan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut dan memproses secara hukum hingga tuntas.
“Kami juga sudah telepon Pak Kapolda, silakan diproses pidananya, saya tidak akan mencegah, saya tidak akan menghalang-halangi. Saya bilang, Pak Kapolda, silakan saja, karena ini menyangkut anak di bawah umur, tidak boleh itu,” tegasnya.
Baca juga: Anggota Brimob yang Tewas Ditembak Pratu R Bawa Senjata, Polda Maluku: Barangnya Sudah Diamankan
Pada kesempatan itu, Undang juga mengaatakan bahwa terduga pelaku bukan seorang jaksa, tetapi pegawai administrasi di Kejari Piru.
“Setelah saya cek ke Kejari SBB, tidak ada jaksa bernama JL, tapi pegawai yang berstatus pegawai Tata Usaha atau pegawai administrasi, usianya 56 tahun menjelang purnabhakti,” katanya.
Dia menambahkan, kasus tersebut masih ditangani Polres Seram Bagian Barat. Namun, kata Undang, sejauh ini penyidik belum memeriksa terduga pelaku.