Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan, Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional senilai Rp 9,6 miliar.
Ia ditangkap di Jakarta pada 2 Desember 2021 setelah menjadi buronan sejak September 2021.
Kasus tersebut terungkap setelah dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) senilai Rp 9,6 miliar raib, diduga dikorupsi.
Irwan diduga telah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak 2018 hingga 2021.
Dana tersebut mengalir ke pihak ketiga, perusahaan investasi, istri pejabat bank, dan kepala desa.
Baca juga: 2 Bulan Buron, Eks Kacab Bank Sultra yang Jadi Tersangka Korupsi Ditangkap di Jakarta
Perempuan berusia 29 tahun ini nekat mencuri uang milik nasabah demi melunasi utang pinjol dan memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta keluarganya.
Akibat perbuatannya itu, kini HN telah dipecat dan terancam dipenjara.
HN ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada 16 September 2021.
Terungkap dia memanfaatkan tugasnya sebagi teller dengan melakukan transaksi dengan user ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.
Ia menirukan tanda tangan delapa nasabah pada slip penarikan dan ditransfer ke rekening milik temannya yang bernama Edrian Nofrialdi yang ATM nya dalam penguasaan HN.
Lalu dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi HN.
Baca juga: Pengakuan Teller Bank BUMN Curi Uang 8 Nasabah hingga Rp 1,2 M: Saya Menyesal...