KENDARI, KOMPAS.com- Perburuan buronan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Irwanto Jaya Putra alias IJP berakhir di Jakarta Selatan.
IJP merupakan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana kas Bank Sultra Kantor Cabang Pembantu Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) senilai Rp 9,6 miliar tahun anggaran 2018 hingga 2020.
IJP ditangkap oleh Tim Sub Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra di sekitar apartemen Kalibata City Jakarta Selatan pada 28 November 2021.
Baca juga: Eks Kacab Bank Sultra, Borun Kasus Korupsi, Ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta
Selanjutnya, IJP diterbang ke Kendari, Sultra dan langsung ditahan di sel Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka itu.
“Ia, benar IJP langsung ditahan di Polda Sultra. Kemudian diperiksa sebagai tersangka,” kata Ferry saat dihubungi, Jumat (3/12/ 2021).
Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, IJP mangkir dari pemanggilan polisi sebanyak tiga kali dan melarikan diri ke Jakarta.
Baca juga: Duit Bank Sultra Raib Rp9,6 Miliar, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Bakal Diperiksa Lagi
Selama dalam pelariannya sekitar dua bulan, di Jakarta, lanjut Ferry, IJP sering pindah tempat, bahkan dia pernah sewa kos sebelum menetap di apartemen Kalibata.
Lebih lanjut, Ferry menambahkan, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Sultra untuk tahap pertama atau P19.
"Kita tunggu hasil penelitian berkas oleh JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap baru kita serahkan tersangka dan beserta berkas lagi ke JPU," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.