BENGKULU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sindikat pemalsuan data nasabah bank di Provinsi Bengkulu.
Adapun sebanyak tujuh orang turut ditangkap. Mereka ada yang berperan sebagai eksekutor hingga koordinator lapangan.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan tersebut satu di antaranya merupakan wanita.
Mereka merupakan jaringan nasional.
"Dari keterangan sementara para tersangka ini merupakan jaringan nasional," ungkap Teddy dalam rilisnya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: 3 Hakim dan 11 Staf PN Bengkulu Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda
Teddy mengatakan, mereka yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial FH (27), BP (26), HK (34), ERZ (44), RAL (26), DAP (21), dan AS.
"Dari ketujuh tersangka yang berhasil kami tangkap, tersangka ERZ merupakan seorang oknum dosen di Medan," ujar Teddy.
Teddy menjelaskan, mereka ditangkap berawal tersangka berinisial BP, mendatangi salah satu kantor cabang pembantu Bank BUMN yang berada di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, 3 Pelaku Curanmor di Bengkulu Ditembak Polisi
Ketika dilayani oleh petugas bank, tersangka BP mengaku ingin membuat kartu ATM dengan alasan kartunya tertelan di mesin ATM.
Namun, petugas saat melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen berupa buku rekening yang diperlihatkan BP, ternyata ditemukan beberapa kejanggalan.
Karena identitas tidak sesuai dengan buku rekening yang dibawa, BP langsung dilaporkan ke Polda Bengkulu dan segera diamankan.
Usai berhasil menangkap BP, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap keenam tersangka lainnya yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu.
Akibat tindakan BP dan komplotannya, ada nasabah yang telah mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Total kerugian yang dialami sebesar Rp 100 juta untuk kasus di Bengkulu," ujar Teddy.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa KTP dan buku rekening palsu yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
"Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dari 7 tersangka ini," ujar Teddy.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Perbankan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.